
Kampar, : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Riau, Drs. H. Aidil, menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kabupaten Kampar dilarang melakukan pungutan biaya buku. Hal ini karena sekolah sudah dijamin oleh negara untuk menyediakan buku pelajaran.
“Dengan demikian, diharapkan seluruh sekolah dapat mematuhi aturan tersebut dan tidak membebani siswa dengan pungutan biaya buku yang tidak perlu,” ucap Kadis Disdikpora Kampar, Aidil, pada Kamis (9/10/2025).
Aidil juga menanggapi isu yang beredar tentang siswa SDN 022 Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, yang tidak bersekolah. Setelah dilakukan investigasi, ternyata alasan siswa tersebut tidak bersekolah bukan karena biaya buku yang membebani, melainkan karena anak siswa sendiri yang tidak mau bersekolah.
“Dan pihak dinas Disdikpora Kampar sudah memfasilitasi anak bernama Oskar untuk melanjutkan sekolahnya melalui ujian paket A. Supaya anak tersebut tidak putus sekolah,” ujar Kadis.
Aidil menambahkan, “Tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebani orang tua murid dengan biaya buku. Kami berharap seluruh sekolah dapat mematuhi aturan ini dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.”
Dengan pernyataan ini, Aidil berharap agar pendidikan di Kabupaten Kampar dapat terus meningkat dan menjadi lebih baik.
Dani✍️✍️✍️