KAMPAR : Garda24jam.com— Aktivitas penggalian tambang galian C (aquari) di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data dari Ikatan Pecinta Daerah (IPD), tidak satu pun lokasi aquari di wilayah ini yang memiliki izin lengkap. Hal ini disampaikan oleh dua tokoh daerah, Havis dan Termizi, yang menyoroti lemahnya pengawasan dan ketegasan terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kalau memang memiliki izin lengkap, tentu mereka tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Harusnya BBM industri, karena statusnya komersil,” ujar Havis kepada wartawan, Rabu (3/7).
Lebih lanjut, Termizi menambahkan bahwa sesuai aturan, setiap penggalian harus diikuti dengan upaya reklamasi atau penghijauan kembali untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang. Namun faktanya, banyak bekas galian justru dibiarkan terbuka dan tak terurus.
“Bekas galian dibiarkan begitu saja. Tidak ada tanggung jawab lingkungan. Ini jelas mencederai aturan dan merusak alam kita,” ujar Termizi.
IPD mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kampar bersama aparat penegak hukum segera menertibkan tambang-tambang yang tidak memiliki izin lengkap dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang telah berlangsung selama ini.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan berani melaporkan jika menemukan aktivitas penggalian ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak alam.
**Dani**
![]()
