GARDA24JAM.COM, MEDAN — Sidang lanjutan praperadilan (prapid) Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yunus Tarigan kembali digelar di PN Medan, Jumat (17/4/2026) Pagi. Dalam sidang tersebut, di mana polisi (Termohon) tidak menghadirkan saksi penyidik.
Ketidakhadiran saksi penyidik diduga merupakan taktik untuk mengulur waktu. Namun dapat melemahkan posisi polisi dalam membuktikan keabsahan penetapan tersangka terhadap Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52), dan hakim berpotensi mengambil putusan yang meringankan pemohon.
Pantauan wartawan di ruang sidang, persidangan dilanjutkan tanpa mendengarkan keterangan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Danil dan Muchtar, sehingga keabsahan alat bukti tidak dapat diuji maksimal sehingga polisi berisiko gagal membuktikan legalitas penetapan tersangka, terutama jika hanya mengandalkan bukti surat tanpa saksi yang dapat dikonfrontasi.
Bahkan, jika disengaja, ketidakhadiran ini dinilai tidak profesional dan menunjukkan kelemahan dalam pembuktian formal. Sidang yang beragendakan pembuktian saksi, pihak Polsek Sunggal menghadirkan pelapor, Suherman. Sementara kuasa hukum Danil dan Muchtar menghadirkan pengawas gudang, Tomas.
“Menghadirkan korban dalam sidang praperadilan (prapid) oleh polisi (termohon) sebenarnya jarang terjadi, namun diperbolehkan secara hukum sebagai bagian dari strategi pembuktian. Fokus sidang prapid adalah menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Sidang ini lebih fokus pada aspek formil/prosedur ketimbang pembuktian materiil (benar/salahnya tindak pidana),” ujar Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH, kuasa hukum Danil Syahputra dan Muchtar kepada wartawan, Jumat (17/4/2026) siang.
Lanjut Poltak, Polsek Medan Sunggal diduga sengaja menghadirkan korban sebagai saksi untuk menutup celah argumen pemohon yang menyatakan bahwa penyidikan dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat dan BAP yang tidak sesuai fakta.
“Penyidik wajib hadir karena mereka yang memiliki akses terhadap berkas perkara dan alat bukti yang akan diuji sah atau tidaknya oleh Hakim. Pelapor tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan prosedur hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” tegas Poltak.
Sementara itu, jalannya perdisangan, Tomas, pengawasa gudang menegaskan bahwa penyidik Polsek Medan Sunggal telah merubah berkas SPDP. Dari awalnya 5 orang menjadi 4 orang. Tomas juga mengatakan mengetahui penangkapan Danil dan Muchtar melalui CCTV yang ada di gudang tempat keduanya bekerja sebagai penjaga malam.
“Saya memberi kabar kepada keluarga mereka (terlapor), bahwa keduanya ada di Polsek Medan Sunggal. Keesokan harinya, sore hari, keluarga mereka datang. Penyidik menghubungi saya, dan meminta berkas dikembalikan karena ada perbaikan,” ujar Tomas kepada hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H, yang memimpin jalannya sidang.
Dody Efendy Nainggolan, SH, yang juga kuasa hukum Danil dan Muchtar saat ditemui wartawan usai sidan mengatakan pada tahap kesimpulan, kuasa hukum akan menyampaikan argumen, bahwa tanpa kehadiran saksi penyidik, termohon hanya mengandalkan bukti surat (fotokopi BAP, surat tugas, dll.) memiliki nilai pembuktian yang lebih rendah.
“Harusnya Hakim tidak dapat memastikan apakah prosedur (seperti penetapan tersangka atau penyitaan) dilakukan sesuai asas due process of law karena saksi pelaksana tidak hadir untuk diklarifikasi,” Dody Efendy Nainggolan, SH.
Lanjut Dody, kuasa hukum juga akan mendatangkan saksi ahli dan meminta agar menjelaskan bahwa prosedur penyidikan tanpa kesaksian penyidik yang bersangkutan di prapid dapat dianggap sebagai kecerobohan prosedur.
“Harapan kami, hakim dapat menilai ketidakhadiran saksi penyidik membuat alat bukti termohon tidak memadai (kurang dari dua alat bukti yang sah), maka hakim dapat mengabulkan permohonan Danil Syahputra dan Muchtar dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” tegas Dody.
“Pelapor bukanlah pihak yang berwenang memberikan jawaban hukum dalam Prapid karena obyek Prapid adalah tindakan administratif penyidikan (seperti sah/tidaknya penetapan tersangka), bukan substansi perkara,” lanjut Dody.
Sidang praperadilan (prapid) ini sendiri akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Danil Syahputra dan Muchtar yang akan dilanjukan dengan agenda sidang tahap kesimpulan. (*)
![]()
