Dairi-Sumut garda24jam.com
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumbul Kecamatan Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumbul Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu, menurut Keterangan salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan di media ini mengatakan, pungutan SPP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri I Sumbul berinisial (JS) terhadap 1170 siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / jalur Afirmasi sudah dipatokkan Rp 65.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah,dan apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2024-2025 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumbul (HS) di Tahun 2024 sebesar Rp 278.900.000.dan Tahun 2025 sebesar Rp351.120.000.
Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp 65.000/ siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah SMA N I Sumbul.
Saat Awak media konfirmasi Via Aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumbul berinisial (JS) di no 0812 6211 XXXX untuk menyajikan berita berimbang perihal diatas Sungguh Disayangkan beliau tidak mau menjawab.
Kepala sekolah SMA N I Sumbul (JS) Jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dasar hal tersebut Kami dari Media garda24jam.com beserta wali murid meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMA Negeri 1 Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara Tahun 2024-2025.
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)
![]()
