MERNTI – GARDA24JAM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan maklumat bersama sebagai langkah memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Maklumat itu disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar, di Aula Kantor Bupati, Rabu (2/9/2026).
Rakor dihadiri Ketua DPRD *H. Khalid Ali , Kajari ,Ricky Makado, S.H., M.H. , Kapolres .AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., Pabung Bengkalis Mayor Inf. Rusli Dingoran , Kepala BPBD, para camat, serta perwakilan perusahaan kayu dan sagu. Kegiatan diawali penandatanganan komitmen bersama.
Bukan Sekadar Dokumen.
Bupati Asmar menegaskan maklumat tersebut merupakan komitmen nyata, bukan hanya administrasi.
“Maklumat ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen kita bersama menjaga Meranti agar aman dari Karhutla. Pencegahan dan penanganannya harus sinergi semua pihak,” ujar Asmar.
Ia menyebut dampak Karhutla sangat luas, mulai dari lingkungan, kesehatan, pendidikan, perekonomian, hingga transportasi. Karena itu kewaspadaan harus ditingkatkan, apalagi memasuki musim kemarau dan cuaca panas.
Larangan Bakar Lahan dan Sampah.
Dalam maklumat, Forkopimda menegaskan larangan pembakaran lahan baik oleh korporasi maupun masyarakat.
Perusahaan dilarang melakukan pembukaan lahan, replanting, maupun pembersihan sisa panen dengan cara dibakar. Masyarakat dan petani kecil juga didorong menggunakan metode tanpa bakar atau _Land Clearing Without Burning_ (PLTB).
Selain itu, selama musim kemarau masyarakat juga dilarang membakar sampah di pekarangan, kantor, lahan pribadi, maupun lahan terbuka.
Setiap pemilik lahan, baik perorangan maupun badan hukum, wajib menjaga lahannya dan bertanggung jawab terhadap munculnya titik api.
Wajib Lapor dan Sediakan Sarana Pemadam.
Masyarakat yang menemukan titik api atau asap diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa/lurah, atau Masyarakat Peduli Api (MPA). Pemadaman awal secara gotong royong juga didorong sebelum api meluas.
Korporasi dan usaha skala besar diwajibkan menyediakan sarana penanggulangan Karhutla secara mandiri. Di antaranya embung minimal 3×3 meter dengan kedalaman 3 meter untuk setiap 2 hektare, menara pantau, sekat kanal, regu pemadam terlatih, serta pompa dan selang minimal 100 meter.
Pemilik lahan perorangan diwajibkan menyediakan perigi, sumur, atau embung. Perusahaan juga diminta membantu warga sekitar dengan menyediakan embung desa dan peralatan pemadam sederhana.
Kapolres Meranti , AKBP Gede Prasetya, mengingatkan agar tidak hanya mengandalkan hotspot.
“Di Meranti tidak semua titik terbaca hotspot. Peran masyarakat, desa, kecamatan, dan aparat untuk patroli langsung sangat diperlukan,” katanya.
Tegas Terhadap Pelaku.
Forkopimda menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas. Pelaku pembakaran, baik sengaja maupun lalai, dapat diproses sesuai UU No 32/2009 tentang PPLH, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, dan KUHP.
Bagi korporasi yang terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana, denda, pencabutan izin usaha, ganti rugi, restorasi ekosistem, hingga penyitaan aset.
“Jangan sampai ada pihak yang sengaja membakar lahan dan merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum harus berjalan,” tegas Bupati Asmar.
Forkopimda mendorong penguatan sinergi mulai dari kabupaten hingga desa melalui sosialisasi, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, pendataan pemilik lahan, dan penyediaan sarana pemadam.
“Cegah sebelum terjadi, laporkan segera apabila ditemukan titik api, dan bersama-sama menjaga Meranti dari ancaman Karhutla,” tutup Asmar…(ZAMRI)
![]()
