Dairi Sumut garda24jam.com
DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) SURATI Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumbul Kecamatan Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi Perihal penggunaan Dana BOS dan Kutipan Uang Komite Tahun Ajaran 2024/2025, Senin 21/09/2026.
Hal tersebut dilakukan karena Kepala Sekolah SMA N 1 Sumbul kecamatan Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi berinisial (JS) diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumbul Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Dimana tindakan Kepala Sekolah (JS) tersebut Melanggar himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Menurut Keterangan yang diterima awak media dari salah seorang murid yang identitasnya dirahasiakan di media ini mengatakan, pungutan SPP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri I Sumbul berinisial (JS) terhadap 1170 siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / jalur Afirmasi sudah di patokkan Rp 76.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah,dan apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2024-2025 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumbul (JS) di Tahun 2024 sebesar Rp. 278.900.000.dan Tahun 2025 sebesar Rp. 351.120.000.
Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp. 65.000/ siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah SMA N I Sumbul.
Akibat dari perbuatan Kepala Sekolah SMA N 1 Sumbul tersebut Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Soni S.H.M.H C.M.d,C.Ca, C.LA angkat bicara, beliau mengatakan “Benar kita telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah SMA N.1 Sumbul yang beralamat di Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi, perihal Penggunaan Dana Bos Tahun 2024 sebesar Rp. 278.900.000, Tahun 2025 sebesar Rp.351.20.000dan Kutipan komite/SPP sebesar RP. 76.000/siswa/bulan dan kita tunggu jawabannya dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal surat di terima dan apa bila sampai jangka waktu tersebut Kepala Sekolah SMA N.1 Sumbul tidak memberikan klarifikasi dan konfirmasi kepada Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) maka dengan menyesal kami akan menempuh jalur hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) maupun pelaporan secara Pidana” ungkap Soni.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumbul Kecamatan Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara belum dapat di konfirmasi disebabkan WhatsApp wartawan di blokir.
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)
![]()
