MERANTI , GARDA24JAM – Polres Kepulauan Meranti bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar kegiatan Jumat Curhat untuk membahas sejumlah isu krusial terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Agenda yang berlangsung di halaman Vihara Sejahtera Sakti, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tebing Tinggi pada Jumat (30/10/2026) ini menyoroti pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perlindungan anak, hingga komitmen menjaga kerukunan antarumat beragama.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ps. Kabag SDM Polres Kepulauan Meranti AKP Gunawan, S.H., KBO Satreskrim Ipda Rijen Gurning, S.H., M.H., Ps. Kasat Tahti Ipda Dedi Santos Manullang, S.H., Ketua FKUB Kabupaten Kepulauan Meranti Ustaz H. Mustafa, S.Ag., M.M., serta jajaran anggota FKUB setempat.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Ps. Kabag SDM AKP Gunawan, S.H., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Gunawan.
Selain karhutla, Polres Kepulauan Meranti juga mengajak warga memaksimalkan layanan call center Polisi 110 yang siaga 24 jam untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, kecelakaan kerja, maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dalam dialog interaktif tersebut, pihak kepolisian memberikan atensi khusus pada pentingnya perlindungan anak di bawah umur. Orang tua dan seluruh elemen masyarakat diminta memperketat pengawasan demi mencegah segala bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Pihak polres mengingatkan bahwa ketentuan hukum mengenai kekerasan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, jika masyarakat menemukan adanya indikasi tindakan yang merugikan anak, mereka diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Polres Kepulauan Meranti bersama FKUB sepakat mengajak masyarakat untuk terus merawat toleransi, menghormati perbedaan, dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif. Menanggapi isu sensitif seperti LGBT, masyarakat diimbau menyikapinya secara bijaksana dengan mengedepankan norma sosial serta ketentuan hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan diskriminasi, intimidasi, maupun kekerasan fisik. (Humas Polres Meranti)..(ZAMRI )
![]()
