Kampar Garda24jam.com— – Kelompok Cinta Damai Kampar menilai perdamaian antara P dan A terkait kasus hubungan di luar nikah memang menjadi babak baru bagi keduanya. Namun, proses hukum tetap harus berjalan jika sebelumnya ada pengakuan atau tindakan yang melanggar undang-undang.
Sebelumnya, A pernah secara terbuka di hadapan publik mengaku telah melakukan aborsi dan bahkan menyebutkan telah meminum obat penggugur kandungan. Pernyataan itu, menurut kelompok ini, bukan sekadar isu pribadi, tetapi masuk ranah tindak pidana.
“Kalau memang dia pernah mengaku, itu jelas ada dugaan pelanggaran hukum. Perdamaian tidak otomatis menghapus perbuatan pidana,” tegas salah satu perwakilan Kelompok Cinta Damai Kampar.
Selain itu, jika ternyata pernyataan A tersebut tidak benar, artinya ia telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Dasar Hukum yang Berlaku
1. Dugaan Aborsi Ilegal
Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi yang melakukan aborsi di luar ketentuan hukum.
Pasal 346 KUHP: Perempuan yang sengaja menggugurkan kandungannya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
2. Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946: Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran diancam pidana penjara hingga 10 tahun.
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE: Menyebarkan berita bohong yang merugikan publik diancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
3. Tentang Perdamaian
Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif, perdamaian hanya berlaku untuk perkara ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Untuk kasus aborsi ilegal dan hoaks yang berdampak luas, sifatnya adalah delik umum yang tetap dapat diproses hukum walaupun sudah ada perdamaian.
Kelompok Cinta Damai Kampar pun mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memproses A sesuai hukum yang berlaku. “Kami ingin kasus ini jadi pelajaran bahwa tidak boleh seenaknya membuat pengakuan yang melanggar hukum atau menyebarkan kebohongan di ruang publik,” tutupnya.
(Red)
![]()
