Bangkinang — Keluarga Lourensius Siregar (32), seorang pengusaha kecil peron sawit dan ayah dari seorang bayi berusia 7 bulan, mempertanyakan proses hukum yang dinilai terlalu cepat dan terkesan tergesa-gesa sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Lourensius ditangkap pada 12 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Kandis, Kabupaten Siak, oleh Kanit Polsek Tapung Hilir. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana penerimaan hasil kejahatan buah kelapa sawit yang disebut berasal dari kawasan hutan tetap milik PT KISS.
Menurut keterangan keluarga, Lourensius merupakan pemilik peron sawit kecil yang dikelola oleh anggota kepercayaannya. Dalam aktivitas usaha sehari-hari, Lourensius hanya menerima laporan dan permintaan transfer hasil pembelian buah sawit dari anggota peronnya. Ia disebut tidak mengetahui bahwa sebagian sawit yang masuk ke peronnya berasal dari sumber ilegal.
“Adik saya hanya mentransfer uang atas permintaan anggotanya. Ia tidak tahu bahwa sawit tersebut ilegal, apalagi memiliki hubungan apa pun dengan pihak PT KISS,” ujar pihak keluarga.
Dalam perkara ini, PT KISS mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, yang disebabkan oleh perbuatan karyawannya sendiri yang menjual sebagian buah sawit perusahaan kepada anggota peron Lourensius. Namun, ironisnya, pihak keluarga menilai Lourensius justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam proses hukum tersebut.
Setelah penangkapan, Lourensius menjalani penahanan selama dua hari di Polsek Tapung Hilir, sebelum kemudian dipindahkan ke Polres Bangkinang. Proses hukum berlanjut dengan sangat cepat hingga tahap persidangan.
Tercatat, dua kali sidang langsung digelar hingga tahap tuntutan, yakni pada 18 Desember dan 23 Desember 2025. Bahkan, sidang sempat dijadwalkan pada 22 Desember 2025, namun batal setelah pihak keluarga hadir dan meminta penjelasan lebih lanjut.
Yang menjadi sorotan, Lourensius dikenakan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 372 jo Pasal 374 jo Pasal 480 KUHP, meskipun ia disebut tidak mengetahui asal-usul sawit tersebut dan tidak memiliki hubungan langsung dengan PT KISS.
“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak tahu-menahu dan tidak memiliki niat jahat justru dibebani tiga pasal sekaligus,” ungkap keluarga dengan nada kecewa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, M. Faisal Pakpahan, diketahui menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap Lourensius. Keluarga juga menyebut bahwa pihak PT KISS baru mendatangi jaksa setelah Lourensius resmi menjadi tahanan kejaksaan, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait objektivitas penanganan perkara.
Saat ini, Lourensius Siregar dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, dapat memeriksa secara objektif dan mendalam perjalanan hukum yang dialami Lourensius, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau tekanan pihak tertentu.
“Kami hanya memohon keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup pernyataan keluarga.
(Dani)
![]()
