
Kampar – Proyek rehabilitasi Masjid Islamic Center Kabupaten Kampar kembali jadi sorotan. Seorang tukang terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), berberapa hari yang lalu. Pemandangan itu menimbulkan keprihatinan publik, mengingat sebelumnya pernah terjadi insiden maut di lokasi yang sama ketika seorang pekerja jatuh dari ketinggian kubah tanpa APD.
Proyek yang menelan dana hingga Rp19 miliar ini dikerjakan oleh PT Nur Rizki Abadi. Namun, warga mempertanyakan komitmen kontraktor terhadap keselamatan kerja. “Ini menyangkut nyawa manusia. Pemerintah Kabupaten Kampar harus segera meninjau pelaksanaan proyek agar tidak ada lagi korban,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Dari pantauan media, pekerja tidak dibekali helm keselamatan, sabuk pengaman, maupun perlengkapan standar kerja di ketinggian. Padahal, aturan hukum jelas mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk melengkapi pekerjanya dengan APD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja secara cuma-cuma. Sementara Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD juga menegaskan bahwa pekerja wajib menggunakan APD selama bekerja.
Jika perusahaan lalai hingga menyebabkan kecelakaan, maka selain sanksi administrasi, juga dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak kontraktor, justru muncul jawaban yang dinilai arogan. Bahkan, disebutkan bahwa mereka menantang wartawan Kampar terkait pemberitaan proyek tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya penerapan standar keselamatan kerja di sejumlah proyek pemerintah. Warga berharap aparat berwenang turun tangan agar kejadian tragis seperti sebelumnya tidak kembali terulang.
hingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak humas PT Nur Rizki Selasa (30/9/2025)
**(Dani)**