
Kampar : Diduga Ada Kelalaian dan Potensi Penyelewengan Dana Proyek Semenisasi Terpantau Media Kampar, (8/10/ 2025).
Proyek pembangunan Semenisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2025 senilai Rp180 juta kembali menuai sorotan.
Proyek yang dilaksanakan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kampar itu berlokasi di Jalan Pantian Ragi, Bukit Permai, tepatnya di belakang rumah mantan Bupati Kampar, Saleh Djasit.
Sejumlah masyarakat setempat menyampaikan kekecewaannya terhadap pisik Proyek diduga tanpa menggunakan adukan semen yang kental.
Pelaksanaan proyek tersebut yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menyimpan banyak kejanggalan. Mereka mendesak Pemerintah Daerah Kampar, khususnya pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengguna anggaran (PA),
Untuk bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam pengawasan teknis di lapangan.
“Jika memang ada kelalaian atau bahkan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBD, maka harus ada pertanggungjawaban secara hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang di temui pewarta.
Masyarakat juga mendorong agar Lembaga Hukum WHN Kampar segera mengambil langkah konkret, termasuk melaporkan dugaan penyelewengan dana oleh oknum tertentu kepada aparat penegak hukum Jaksa.
Mereka menilai, upaya ini sangat penting demi memastikan penggunaan dana Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WHN Kampar sendiri disebut telah menerima sejumlah laporan awal dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan ini dan tengah mengumpulkan bukti pendukung untuk menindaklanjuti secara hukum.
“Anggaran sebesar Rp180 juta bukan angka kecil. Jika ada indikasi korupsi atau penyimpangan materiil, kami siap melaporkannya ke instansi berwenang agar diusut tuntas,” ungkap perwakilan dari WHN Kampar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kampar belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan masyarakat tersebut.
Dani✍️✍️✍️✍️