PEKANBARU – Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, tidak memberikan keterangan tentang gudang penimbunan BBM ilegal terletak di wilayah hukum kerjanya saat di konfirmasi wartawan hingga (17/3/2025).
Dalam regulasi, BBM yang diperoleh dari SPBU Pertamina tidak boleh diperjualbelikan kembali. Hal tersebut dipicu dapat merugikan negara dan mengantisipasi ketidakstabilan harga BBM di masyarakat. Maka dari itulah Polisi ditantang bertindak.
Keberadaan gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, pernah jadi sorotan transparansi Indonesia.
Dimana gudang tersebut terletak di Jalan Pesantren, Jalan Kadiran Ujung, di depan Agrowisata SCW, Kecamatan Tenayan Raya.
Menurut warga sekitar, gudang penimbunan BBM tersebut milik Regar dan telah beroperasi selama hampir lima tahun. Namun, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap gudang tersebut.
Warga sekitar khawatir dengan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal tersebut karena dapat menimbulkan risiko kebakaran. Mereka juga mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan tindakan terhadap gudang tersebut.
Warga sekitar berharap agar Kapolresta Pekanbaru segera menertibkan dan menindak tegas para pelaku penimbunan dan SPBU yang melayani para mafia BBM di wilayah Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim diduga semangkin masif.
*Tim redaksi*
![]()
