GARDA24 — LANGKAT
Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga saat ini tak hentinya di terpa persoalan dugaan indikasi korupsi, dari peroalan indikasi korupsi Seleksi PPPK, Indikasi Korupsi Pengadaan Mobiler,Pengadaan Smart Board dan indikasi jual beli jabatan, selain itu saat ini kembali mencuat adanya indikasi korupsi (penyalahgunaan Anggaran) dalam pengunaan Dana BOS Pendidikan tahun 2024- 2025 yang masih berjalan yang mana sumber anggaran tersebut merupakan APBN Kementrian pendidikan, Indikasi Korupsi tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan BPK RI dan Infekstorat Kabupaten Langkat beberapa waktu yang lalu.
Dari jumlah 174 (seratus tujuh puluh empat) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di 23 Kecamatan Kabupaten Langkat terdapat 8 (lapan) sekolah SMPN di Langkat Terindikasi Melakukan indikasi Korupsi dalam pengunaan Dana BOS namun yang paling parah adalah Sekolah SMPN 3 HINAI yang memiliki temuan kerugian negara diatas Rp.100 juta rupiah, dan kerugian negara tersebut hingga saat ini belum di kembalikan ucap David selaku kordinator Lembaga Independen Basmi Aparatur Suka Korupsi (LIBASI) Sumatra Utara kepada wartawan (13/05) di salah satu Cafe di Kota Binjai.
David mengatakan, apa yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah SMPN 3 Hinai Berinisial SY ini harus ditindak tegas oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting sebab Jik kita lihat rekam jejak digital oknum kepala sekolah tersebut sudah sering membuat persoalan di sekolah tersebut.
Lebih lanjut David mengatakan bahwa Pengembalian temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengenai kerugian negara, meskipun telah dilakukan, tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut Ucapnya.
Sementara itu SY selaku kepala sekolah SMPN 3 Hinai, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke henpon pribadi nya hingga pemberitaan ini terbit belum menjawab. (*/r)
![]()
