BATU BARA – Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online yang mempertanyakan keberadaan satu unit excavator yang diamankan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya, beredar pemberitaan dengan judul yang mengaitkan Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim dengan dugaan mengaburkan barang bukti excavator. Pemberitaan tersebut mempertanyakan keberadaan alat berat yang sebelumnya diamankan dalam penanganan perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, AKP Binrod Situngkir membantah tegas tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa excavator yang menjadi barang bukti tidak hilang maupun dipindahkan tanpa pengawasan, melainkan dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara.
Menurutnya, penitipan dilakukan karena Mapolres Batu Bara tidak memiliki tempat yang memadai untuk menyimpan alat berat berukuran besar tersebut.
“Tidak betul pemberitaan tersebut. Untuk barang bukti excavator kita titipkan di Dinas PUPR, dikarenakan tempat di Mapolres Batu Bara tidak ada,” ujar AKP Binrod.
Ia menegaskan bahwa penitipan tersebut tidak mengubah status excavator sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Jadi BB tersebut tidak ke mana-mana dan masih dalam lingkaran garis polisi yang kita titipkan di Dinas PUPR,” tegasnya.
AKP Binrod kembali menekankan bahwa keberadaan excavator tetap berada dalam pengamanan dan pengawasan. Penempatan di lokasi lain dilakukan semata-mata karena pertimbangan teknis terkait fasilitas penyimpanan di Mapolres Batu Bara.
Dengan demikian, pihak Sat Reskrim Polres Batu Bara menilai informasi yang mengarah pada dugaan bahwa barang bukti tersebut dikaburkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepolisian memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Status excavator sebagai barang bukti juga tetap melekat selama diperlukan dalam proses penyidikan.
Klarifikasi Kasat Reskrim ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait keberadaan excavator tersebut.
Polres Batu Bara menegaskan bahwa barang bukti tidak hilang dan tetap berada di lokasi penitipan dengan pengamanan berupa garis polisi.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, informasi mengenai teknis penitipan dan administrasi barang bukti tersebut dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan adanya klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara, pemberitaan mengenai dugaan pengaburan barang bukti excavator tersebut telah mendapat bantahan langsung dari pihak kepolisian.
(Tim Red-)
![]()
