GARDA MEDAN – Amalia Dwi, korban dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan resmi membuat laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Nomor STTPL/B/1372/VIII/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Rabu (19/8/2026).
Dalam laporan itu, Amalia mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepada wartawan, Jumat (21/08/2026), Amalia Dwi meminta kepada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H segera menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap kasus yang telah menimpanya.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Untuk itu saya mohon kepada Kapolda Sumut untuk memindak lanjuti laporan ini dan menyerahkan proses hukum ini kepada pengacara saya,” ujar Amelia.
Sementara itu, Iskandar SH, salah satu kuasa hukum Amelia dari Kantor Hukum Lubis & Rekan mengatakan mengutuk keras tindakan penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap Amelia.
“Kita memohon kepada Polda Sumut agar segara menindaklanjuti perkara ini dan memberi atensi khusus terhadap kasus ini dan mohon dukungan dari masyarakat Sumut, khususnya yang ada di kota Medan agar kasus ini cepat selesai demi tegaknya kebenaran,” ujar Iskandar.
Lanjut Iskandar, selain dugaan penyekapan, Amelia juga dipaksa membuat surat pengakuan dan diminta mengganti sejumlah uang yang nilainya mencapai sekitar Rp450 juta sampai Rp500 juta.
“Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan, sehingga tidak ada orang yang merasa arogan dengan kekuasaan atau kedudukannya dan kemudian bertindak di luar aturan hukum,” pungkas Iskandar didampingi Mahmud Irsad Lubis SH dan Nasir Pasaribu SH.
Sebelumnya, Amelia Dwi mengalami dugaan penyekapan terjadi sejak 22 Juli hingga 11 Agustus 2026 di sebuah kantor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Persoalan disebut bermula dari tudingan dugaan markup dana pembelian bahan baku. Amalia kemudian diminta membawa rekening koran dan memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan dana dari sejumlah pemasok.
Namun, persoalan tersebut diduga berkembang menjadi pembatasan kebebasan. Amalia mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama hampir tiga pekan.
Komunikasi dengan keluarga juga disebut dibatasi. Bahkan, ketika orang tuanya datang, Amalia mengaku tetap tidak diperbolehkan pulang.
Dalam kondisi tersebut, Amalia mengaku mendapat tekanan untuk membuat surat pengakuan dan diminta mengganti kerugian yang nilainya disebut mencapai Rp450 juta hingga Rp500 juta.
Selain dugaan penyekapan, Amalia juga mengaku sejumlah barang miliknya dan keluarganya ditahan atau dijadikan jaminan.
Barang tersebut antara lain sepeda motor, cincin, kalung, tiga unit handphone, KTP, kartu ATM dan sejumlah barang lainnya.Amalia juga mengaku mengalami tekanan secara psikis selama berada di lokasi.
Pada 11 Agustus 2026, ia kemudian mendapatkan perawatan di Klinik Mariani yang disebut berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Amalia tidak kembali ke tempat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.
![]()
