TAPANULI TENGAH, Selasa (14 Juli 2026) – Babinsa Koramil 05/Kolang Serda Iwan Togatorop melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dan imbauan kepada masyarakat di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah agar tidak melakukan penggalian bahu jalan untuk mengambil kabel milik PT Telkom.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kerusakan fasilitas umum dan gangguan layanan komunikasi di wilayah binaan.
Dalam imbauannya, Serda Iwan Togatorop menegaskan bahwa tindakan penggalian bahu jalan secara sembarangan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, merusak infrastruktur, serta mengganggu jaringan telekomunikasi milik Telkom.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Mela II agar tidak melakukan penggalian bahu jalan untuk mengambil kabel. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga merugikan masyarakat luas karena layanan komunikasi bisa terputus,” ujar Serda Iwan Togatorop.
Dandim 0211/TT,Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono S.Hub.I.nt.M.H.I melalui Danramil 05/Kolang Kapten Inf Beringin Limbong juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan pembinaan teritorial yang dilakukan Babinsa di lapangan.
“Babinsa harus proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Penjarahan dan perusakan fasilitas umum seperti kabel Telkom adalah tindakan pidana. Mari kita jaga bersama aset negara demi kepentingan bersama,” tegas Danramil
Selain memberikan imbauan, Babinsa juga mengajak warga untuk segera melaporkan kepada aparat desa atau pihak berwajib apabila melihat adanya tindakan yang mencurigakan terkait pencurian kabel.
Warga Desa Mela II menyambut baik imbauan tersebut dan berjanji akan ikut menjaga fasilitas umum serta membantu mengawasi lingkungan sekitar.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh keakraban.
![]()
