Kampar : Garda24jam.com – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2020–2022) menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wawasan Hukum Nusantara (WHN). Dugaan kuat terjadi penyelewengan anggaran mencuat ke publik dan mendorong desakan audit menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM WHN Muslim melalui Dani salah satu tim investigasi dari LSM WHN Kampar. Ia meminta aparat hukum segera turun tangan melakukan audit secara transparan terhadap penggunaan dana BOS selama masa pandemi COVID-19.
“Kami menduga kuat adanya indikasi penyelewengan dana BOS. Rincian data yang kami miliki menunjukkan angka-angka yang sangat fantastis dan patut dicurigai,” ujar Dani kepada wartawan pada Sabtu, 6 Juli 2025.
Dani merinci, pada tahun 2020, SMAN 2 Tapung Hilir menerima dana BOS lebih dari Rp1 miliar. Tahun berikutnya, 2021, meningkat menjadi Rp1,13 miliar, dan pada tahun 2022 kembali cair sebesar Rp653 juta.
“Kami dari LSM mendesak pertanggungjawaban dari Kepala Sekolah Khairuddin, S.Pd yang hingga kini masih menjabat. Sebagai pengguna anggaran, beliau wajib bersikap transparan terhadap publik,” tegas Dani.
LSM WHN juga mempertanyakan item-item pengeluaran selama masa pandemi, ketika aktivitas belajar-mengajar lebih banyak dilakukan dari rumah berdasarkan instruksi Presiden RI.
“Kami ingin tahu apa saja yang dibangun pada saat itu? Kegiatan mana yang masuk dalam pembangunan sarana dan prasarana? Jangan sampai ada kegiatan fiktif demi menghabiskan anggaran,” lanjut Dani.
Dugaan ketidaksesuaian dalam pembelanjaan mencakup pengadaan alat sekolah, meubelair, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. LSM WHN menyatakan akan terus menelusuri dan menginvestigasi lebih jauh dugaan penyelewengan tersebut.
“Semua data yang kami miliki akan kami dorong untuk ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 2 Tapung Hilir, Khairuddin, S.Pd belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
(Redaksi)
![]()
