oplus_2
Kampar — Aktivitas pertambangan batu sirtu (pasir dan batu) di wilayah Danau, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali menuai sorotan. Sebuah papan bertuliskan “izin” terpasang di pintu masuk lokasi tambang, namun keabsahan perizinan kegiatan tersebut justru dipertanyakan oleh publik.
Tambang yang disebut-sebut milik PT Pagan Tiga Utama itu terpantau masih beroperasi. Berdasarkan pantauan media pada Rabu (17/12/2025), di lokasi terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah melakukan aktivitas pengerukan material.
Namun, hingga kini status perizinan perusahaan tersebut belum diketahui secara pasti. Mulai dari izin usaha pertambangan, SIUP, hingga kepatuhan pajak, semuanya belum dapat dipastikan apakah masih aktif atau sudah kedaluwarsa.
“Kalau memang izinnya lengkap dan masih berlaku, seharusnya bisa dibuka ke publik. Jangan hanya pasang papan di pintu masuk, tapi operasionalnya tidak jelas,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keberadaan papan izin di pintu masuk lokasi justru menimbulkan tanda tanya. Apalagi, aktivitas pertambangan berlangsung terbuka dan menggunakan alat berat, yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah serta instansi terkait.
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pajak daerah, retribusi, maupun kerusakan lingkungan. Selain itu, aktivitas tambang tanpa kejelasan izin dinilai rawan melanggar aturan tata ruang dan perizinan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Oagan Tiga Utama maupun instansi terkait di Kecamatan Tambang dan Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan legalitas operasional tambang tersebut.
Publik kini mendesak Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan menyeluruh, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang di Kabupaten Kampar yang dinilai masih lemah dalam pengawasan, transparansi, dan penegakan aturan.
–
![]()
