Kampar : Garda24jam.com– Gerak Capat Gabungan Tim Yustisi Kabupaten Kampar. Anggota TNI dan Polri Serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP )Selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Melaksanakan Operasional Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Cafe Remang remang Tepat nya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Pada Malam hari Sekira PKL 18.00 – 02.00 Wib Dini Hari.
Hal ini di Benarkan Oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Kampar Arizona SE pada Media Rabu 28/5.
Dari Hasil Kegiatan Razia ini di temukan, 12 Orang Wanita Penghibur dan 12 botol minuman Beralkohol, 2 Amply, 1 mixer, dan 3 speker”,ujarnya.
Mariani, ditemukan dalam keadaan Sedang melayani tamu dengan 2 orang wanita pelayan.
Selanjutnya, Palaku Sahala Mangiring Tuah Silalahi, ditemukan dalam keadaan sedang beraktivitas dengan menyediakan 3 orang wanita pelayan.
Setelah itu Tim Yustisi Melanjutkan Razia di Desa Muara Mahat, dan Kinantan di temukan 1 Cafe remang remang dengan 1 orang wanita bernama Fitri menyediakan 6 orang wanita pelayan, lanjut setelah itu Tim beralih ke desa Muara Mahat di temukan cafe remang 1 dan Wanita 1 bernama amiyati dengan wanita pelayan 1
Dasar Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 8 tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pihak yang di tangkap oleh tim yustisi pada malam tadi. untuk proses lebih lanjut Palaku di Bawak ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar untuk proses Lebih Lanjut.
Sebelum nya media juga sempat viralkan pemberitaan tentang remang remang yang ada di desa Petapahan. pelaku Bos Remang di duga menyediakan Wanita PSK Sebanyak 8 orang.
Dengan menindak lanjut persoalan ini di tengah Masyarakat. fakta24jam.com turut apresiasi kinerja gabungan yustisi. telah Meraziahi warung Remang, Penyakit masyarakat di wilayah Hukum Polres Kampar. Dengan Julukan kota Serambih Mekkah kabupaten Kampar, is The Best TNI POLRI. SATPOL PP.
**(Dani)**
![]()
