GARDA24.COM Painan–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Bayang, Jumat sore (09/10).
Pengungkapan kasus secara beruntun ini bermula dari penangkapan tersangka pertama berinisial AP (39) sekira pukul 16.00 WIB di Kampung Simpang Labuh, Kenagarian Pasar Baru. Dari tangan AP yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening beserta satu unit ponsel android.
Berdasarkan hasil interogasi cepat di lapangan, tersangka AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YS (29). Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan bergerak cepat melakukan pengembangan dan penggerebekan ke sebuah rumah di Kampung Pasar Api-Api, Kenagarian Api-Api sekira pukul 16.15 WIB.
Dalam penggerebekan di kamar kediaman tersebut, petugas berhasil membekuk YS bersama rekannya RA (31) serta menyita barang bukti tambahan berupa tiga paket kecil sabu, dua unit ponsel, dan alat hisap.
Guna proses hukum dan pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti berupa total empat paket kecil sabu dan dua unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat. Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
![]()
