oplus_2
Bangkinang – Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Kampar, Nur Aini, menyebut ada dua anggota DPRD Kampar yang memiliki pokok pikiran (pokir) dan bahkan langsung menunjuk pihak tertentu untuk melaksanakan program tersebut.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh kedua anggota dewan yang disebut. Senin 25/8/2025 Agus Candra di temui redaksi di gedung DPRD Kampar menegaskan, hal itu tidak realistis.
“Tidak benar kalau anggota dewan bisa langsung menunjuk pelaksana. Itu bukan kewenangan kami,” tegas Agus Candra.
Hal senada juga disampaikan Hanafiah. Menurutnya, mekanisme pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah sudah diatur, sehingga tidak mungkin seorang anggota DPRD memiliki hak menunjuk pihak tertentu.
“Kami hanya menyampaikan pokir, selebihnya menjadi urusan OPD sesuai aturan,” ujar Hanafiah.
Pernyataan Nur Aini ini menimbulkan polemik, sebab aturan jelas menyebutkan bahwa penentuan pelaksana program berada di ranah eksekutif, bukan legislatif.
(Redaksi)
![]()
