oplus_2
Kampar : Garda24jam.com— Pemerintah Kabupaten Kampar Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disperdagkop dan UMK) Kabupaten Kampar Telah menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Kampar telah membentuk Koperasi Merah Putih Desa Dan Kelurahan sebanyak 250 Desa telah Selesai 100 persen.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMK Drs Dendi Zulhairi MS.i Menyampaikan Sebanyak 202 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Kampar telah di akte kan Koperasi Merah Putih Dalam Waktu 1 Minggu, 202 sudah di aktekan di notaris, target kita bahwa akhir bulan mei 250 desa/kel sudah selesai di aktekan di notaris “,Ucap Kadis di Ruang Kerja nya Senin 26/5/2025.
Terkait Penunjukan regulasi akta notaris Koperasi merah putih, Kadis Dendi sebut bahwa yang mencari notaris iyalah desa setempat, tidak ada pihak pemerintah kabupaten Kampar untuk menunjukan. Yang membayar Jasa notaris itu adalah desa, Bukan Dinas.
Berdasar kan Arahan Menteri koperasi bahwa untuk Notaris Mengakte kan koperasi berkas pendirian koperasi kita, dan sekaligus untuk badan hukum tercatat di dalam adminstrasi Koperasi merah Putih. berbadan Hukum Kemenkumham di awali dengan adanya MOU dari Ikatan Notaris Pusat dengan kementerian Koperasi”,Terang Kadis.
Nah disini untuk jasa Akte notaris telah tercantum pembayaran di setiap 1 koperasi merah putih di Desa sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Kita disini tidak ada unsur pemaksaan pihak desa harus pakai notaris A Notaris B, itu kami serahkan kepada pihak pemerintah desa”,jelas Kadis.
Namun daftar notaris yang telah mau di panggil ke dinas ini telah kita data sebanyak 25 nama akte notaris.
Namun disini pihak dinas koperasi Kampar berharap carilah notaris yang kerja nya cepat dan tepat mau mengejar bola di desa, Hanya itu yang Kami minta, Jangan di cari notaris yang kerja nya lamban, hanya banyak Berleha- leha “,Tutup Kadis Sambil Mengigatkan.
**Dani**
![]()
