oplus_34
Kampar, Riau — Seorang pria bernama Hendri, yang mengaku sebagai perawat desa di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan tajam publik. Ia diduga melakukan pemalakan terhadap korban kecelakaan dengan dalih biaya operasional mobil Ambulance desa.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Ari, korban di antar ke rumah sakit eka hospital Pekanbaru kecelakaan berat dengan luka patah pada kaki kiri, mengaku dimintai uang sebesar Rp800 ribu oleh Hendri. Di saat Ari sedang mengalami kritis di ruangan IGD Aulia hospital Pekanbaru.
“Dia minta uang delapan ratus ribu rupiah kepada istri saya, katanya untuk biaya operasional mobil ambulans dan lain sebagai nya. Padahal ini kan fasilitas desa fasiltas desa gratis untuk warga,” Ari jumat (31/10/2025).
Selain itu dugaan Klinik Ilegal dan Tanpa Persetujuan Pemerintah Desa
Situasi semakin memanas setelah Penjabat (Pj) Kepala Desa Silam, Yusnira, memberikan pernyataan resmi bahwa klinik tempat Hendri beroperasi tidak memiliki izin dan tidak pernah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa Silam.
“Klinik itu didirikan tanpa seizin pemerintah desa. Kami tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin resmi kepada Hendri, dan lagi pun juga Hendri tidak pernah mendatangi kami di sini sebagai pemerintah desa” tegas Yusnira saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa Silam akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas kesehatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memeriksa status operasional ambulans desa yang disebut-sebut dikelola secara pribadi.
Hendri Belum Klarifikasi dan Belum Menemui Korban untuk minta Ma’af.
Hingga berita ini diterbitkan, Hendri belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pemalakan tersebut dengan kwitansi resmi di tanda tangani. Lebih disayangkan lagi, menurut warga, ia juga belum menjenguk korban Ari ataupun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan publik.
“Kalau memang merasa bersalah, datanglah minta maaf secara jantan. Jangan malah diam,” ucap warga dengan nada kecewa.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan Hendri bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang diatur dalam:
1. Pasal 368 Ayat (1) KUHP — Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) — menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana pungli.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 84 — menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat Desa Silam berharap pihak Kecamatan Kuok dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas Hendri serta penggunaan fasilitas ambulans desa.
“Kami tidak ingin ada warga yang dipalak lagi dengan alasan biaya ambulans. Ini fasilitas publik, bukan bisnis pribadi,” tegas warga lain.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik di Kuok dan sekitarnya. Warga menuntut transparansi serta tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
![]()
