BATU BARA – Polemik pemberitaan yang mengaitkan seorang anggota TNI dengan dugaan aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Kabupaten Batu Bara kembali memantik perhatian publik. Di tengah derasnya arus informasi, berbagai pihak mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa pada opini yang belum memiliki dasar pembuktian hukum, sebab dalam negara hukum setiap dugaan wajib diuji melalui proses peradilan, bukan diputuskan melalui persepsi publik.
Sejumlah pemberitaan yang beredar dinilai masih bertumpu pada dugaan, keterangan narasumber anonim, serta informasi yang belum disertai alat bukti yang dapat diverifikasi secara terbuka. Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penetapan tersangka, hasil penyidikan, ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya keterlibatan anggota TNI sebagaimana yang berkembang di ruang publik.
Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip yang tidak dapat diabaikan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menggiring opini publik melalui pemberitaan yang belum didukung pembuktian hukum berpotensi menimbulkan trial by the press atau penghakiman melalui media. Kondisi demikian bukan hanya dapat merugikan nama baik seseorang, tetapi juga berisiko mengaburkan substansi penegakan hukum yang seharusnya bertumpu pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang objektif.
Pers memang memiliki fungsi kontrol sosial sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media memiliki tanggung jawab moral untuk membedakan secara tegas antara fakta, dugaan, opini, dan kesimpulan hukum. Ketika batas tersebut menjadi kabur, maka pemberitaan berpotensi membentuk persepsi publik yang belum tentu sejalan dengan fakta yang nantinya terungkap dalam proses hukum.
Di sisi lain, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum anggota TNI, mekanisme penanganannya telah diatur secara jelas melalui sistem pengawasan internal dan aparat penegak hukum yang berwenang. Institusi TNI memiliki perangkat penegakan disiplin dan hukum terhadap setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap laporan maupun informasi yang berkembang sepatutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan sesuai prinsip keadilan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, terutama di era digital ketika sebuah narasi dapat dengan cepat membentuk opini publik. Informasi yang belum terverifikasi tidak sepatutnya dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang ataupun sebuah institusi.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang sehat bukanlah penegakan hukum yang dibangun di atas tekanan opini, melainkan penegakan hukum yang berdiri di atas fakta, alat bukti, dan proses yang adil. Menghormati asas praduga tak bersalah bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tetapi memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang benar.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun media akan tetap terjaga apabila setiap pihak menjalankan perannya secara profesional. Media menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, aparat bekerja berdasarkan alat bukti, sedangkan masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum untuk membuktikan kebenaran. Sebab pada akhirnya, yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah putusan pengadilan, bukan opini yang berkembang di ruang publik.
(Tim Red-)
![]()
