Kampar : Marak Aktifitas Galian C ilegal Yang di duga di Miliki oleh Rinal alias Inal, menurut informasi yang di rangkum media ini. Inal merupakan Keponakan H. Syahrul Aidi Maazat yang salah satu Anggota DPR RI yang aktif 2024 – 2029.
Hal ini di ungkap oleh sumber yang bernama Ujang. kaki tangan kepercayaan Inal, ya bang, Inal yang punya galian C, Inal adalah keponakan H Syahrul Aidi”,kata Ujang Sabtu 26/4/2025.
Rinal memiliki 8 titik galian C Di wilayah hukum Polsek tambang, Ia selalu Peduli dengan wartawan dan LSM siapin yang datang pasti di beri upeti”,ucap Ujang.
Demi memuluskan aktifitas dugaan kegiatan galian C ilegal, Inal memberikan upeti. ketika seluruh wartawan yang hendak datangi kegiatan haram tersebut.
tertuang dalam UU Pertambangan galian C adalah kegiatan penambangan bahan galian seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil, dan pasir urug. Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan galian C adalah:
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Mengatur tentang tata kelola pertambangan, termasuk galian C, dan sanksi bagi pelaku penambangan ilegal.
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1991 Mengatur tentang perizinan usaha pertambangan bahan galian golongan C di provinsi.
Sanksi Bagi Pelaku Penambangan Ilegal
Pidana Penjara Pelaku penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Denda Pelaku penambangan ilegal juga dapat dijatuhi denda paling banyak Rp 100 miliar.
Hingga berita ini di tayang, Inal belum bisa di hubungi pewarta.
![]()
