Kampar — Kasus Pinjaman Kepada Pihak Bank BRI Kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Seorang warga Bangkinang berinisial AN mengaku menjadi korban dari dugaan perbuatan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh MS.
Inisial MS warga asal wilayah Danau Kabupaten Kampar Riau. yang hingga kini tak juga menyelesaikan kewajiban pembayaran pinjaman bank yang mencapai Rp100 juta.
Menurut penuturan AN, peristiwa ini bermula sejak sekitar tahun 2014, ketika MS melakukan pinjaman uang di Bank unit bank BRI berlokasi di simpang Petapahan.
Untuk melancarkan proses pinjaman, MS menggunakan sertifikat tanah yang ternyata bukan miliknya sendiri, melainkan milik Ayah AN. Sertifikat tersebut atas nama SL, ayah kandung AN, (mantan mertua MS), sertifikat berlokasi di Sei Koto, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
di Ketahui tim Media, Tanah seluas 1/4 HA di lengkapi dengan bangunan rumah.
“Sejak tahun 2014 sampai sekarang, MS tidak ada itikad baik untuk membayar angsuran pinjaman di BRI simpang Petapahan. Dia seolah lepas tangan begitu saja, padahal sertifikat tanah yang digadaikan adalah milik ayah kami,” ungkap AN dengan nada garam, Sabtu (2/11).
AN menjelaskan, selama hampir 11 tahun berjalan, pihaknya terus menunggu niat baik dari MS untuk menyelesaikan kewajiban moral dan hukum terhadap pinjaman tersebut. Namun hingga kini, tidak ada tanda-tanda pertanggungjawaban dari pelaku MS.
“Kami sudah berulang kali mencoba menghubungi dan meminta penyelesaian baik-baik, tapi MS terus menghindar. Seolah-olah dia menutup mata atas masalah ini,” tegas AN.
Akibat perbuatan itu, keluarga AN kini merasa dirugikan secara materiil maupun moril. Sertifikat tanah yang dijadikan agunan di Bank BRI tidak dapat digunakan untuk keperluan lain, sebab sudah menyangkut di bank BRI Simpang Petapahan. bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum jika tidak segera diselesaikan. Justru kami yang di rugikan disini”,tegas AN.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan, agar segera mengusut tuntas kasus ini. Karena sudah terlalu lama kami menunggu, dan MS yang berasal dari daerah Danau itu sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab,” ujar AN.
Menurut praktisi hukum yang ada di kabupaten Kampar mencetuskan:
Ia mengatakan, dalam aturan UU perdata hukum perdata tindakan seperti yang dilakukan oleh MS dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yakni kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian apabila tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
Namun, jika dalam prosesnya terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan, maka kasus ini juga bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masing-masing mengatur tentang penipuan dan penggelapan barang milik orang lain.
Demikian informasi ini yang sudah di himpun oleh tim media.
**Tim**
![]()
