Kampar ; Garda24jam.com– Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal Yang Bergerak Dalam Bidang Ready MIX/ Batching Plant (Beton) di Wilayah Hukum Polsek Tambang
Pada hari Rabu 07 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 Wib acara Kamtibmas di selenggarakan di Aula Polisi Sektor (Polsek) Tambang Kabupaten Kampar.
Acara ini Turut dihadiri Langsung oleh
1. Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman,.SH.MH
2. Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial, SH
3. PS. Kanit Intelkam Polsek Tambang AIPDA J. Sianipar.
4. HRD PT. Kunango Jantan Sdr. Risman HR
5. HRD PT. Kunango Jantan Sdri. Sritutiani
6. Qhsse PT. HK SIS Sdr. Rano S
7. PT. Farika Benton Sdri. Rita Juina
8. PT. Perkasa Beton Sdri. Sherly tri rezeki
9. Kadiv PT. WPK Sdr. Sigit A
10. Humas PT. Mitra Beton Sdr. Dedi P
11. PT. Vira Jaya Sdr. Bambang
12. PT. Wira MIX Sdr. Djohan
13. PT. RMB Sdr. Aprianto
Dalam Susunan Acara
Pembukaan acara yakni
Arahan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman,SH,.MH.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman Menyampaikan Ucapan terimakasih kepada undangan yang sudah hadir, “Kami menghimbau kepada pihak perusahaan yg bergerak dibidang Ready Mix/ Batching Plant (Beton) untuk tidak menerima material yg bersumber dari Penambangan Illegal, karena bertentangan dgn aturan hukum yg berlaku”,Tegas Kapolsek AKP Aulia Rahman.
Lanjut katanya Apabila pihak perusahaan masih menggunakan material Illegal maka kita sepakat akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum yg berlaku”,ujar Kapolsek.
Ia Juga Menjelaskan akibat adanya dampak lingkungan yang terjadi akibat dari adanya penambangan illegal di sepanjang aliran sungai Kampar seperti abrasi, tebing runtuh, jalan putus dan lain – lain.
selama perusahaan masih menampung hasil tambang atau material dari tambang illegal, maka masyarakat akan selalu melakukan penambangan secara illegal.
Silahkan disampaikan ke pimpinannya apa yang kami sampaikan dan jika masih berlanjut akan melakukan penindakan hukum sesuai Pasal 161 UU Minerba”,Tandas Kapolsek.
Selain Itu kami juga menghimbau sopir-sopir agar tidak ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraan pengangkut material sehingga tidak membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
agar perusahaan memperhatikan K3 karyawan di perusahaan untuk mencegah terjadinya laka kerja dan apabila terjadi menjadi tanggung jawab perusahaan dan ada pidananya.
kami juga minta saran dan masukan kepada pelaku usaha untuk kelancaran usaha dan harkamtibmas di Wilayah kita.
menjadi perhatian Bapak Kapolda terkait kerusakan lingkungan akibat tambang illegal.
Menyikapi yang di sampai kan oleh Kapolsek tambang Aulia Rahman P hak dari PT. Wira Mix Johan dalam diskusi nya Ia Ucapkan terimakasih kepada Polsek Tambang.
“Terimakasih kepada Polsek Tambang yang sudah memberikan arahan agar pelaku usaha tidak salah menerima material dari tambang illegal.
kami akan mengikuti arahan dari Polsek Tambang untuk menjaga Harkamtibmas di Kecamatan Tambang”,ucap nya
1. Pihak Perusahaan yang bergerak dalam dibidang Ready Mix/ Batching Plant (Beton) akan menjaga Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Tambang dan menghindari terjadinya komflik sosial dengan masyarakat.
2. Akan berkoordinasi dan melaporkan ke Polsek Tambang apabila ada aksi Premanisme yg datang ke pihak perusahaan dgn melakukan aksi pemalakan, pemerasan dan kekerasan lainnya.
3. Pihak Perusahaan yang bergerak dalam dibidang Ready Mix/ Batching Plant (Beton) tidak akan menerima material yang berasal dari Penambangan bebatuan ilegal/tidak berizin, apabila kedapatan menerima material dari Penambangan bebatuan yang illegal/tidak berizin maka perusahaan siap untuk menerima saksi sesuai aturan atau Hukum yang berlaku.
4. Pihak perusahaan bersedia untuk di pasang sepanduk himbauan di depan perusahaan terkait dgn larangan menerima atau menampung hasil tambang dari Penambangan illegal.
5. Akan selalu berkoordinasi dengan Polsek Tambang untuk pemeliharaan Harkamtibmas dan terkait dengan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) karyawan.
Acara rapat tersebut berakhir pada pukul 11.40 Wib, dengan berlangsung situasi aman dan kondusif.
**Dani**
![]()
