Kampar : Galian Tanah Urug Milik Zulhasni Dalam Sorotan Publik. Ketika di Konfirmasi Pewarta Ia sebut bahwa Galian Tanah Urug dia Tak Mengantongi Izin Pertambangan kamis 5/6/2025.
Ya Benar bang, Aktifitas Kami tak Punya izin, tetapi saya sudah mintak surat kuasa dari desa Simpang kubu dan Desa Batu belah, untuk melakukan aktifitas, dalam artian kami telah mintak izin mengeruk tanah kami sendiri di antara dua desa”,Ucap Zulhasni.
Kalau izin lingkungan saya tidak ada namun aktifitas kami sudah di ketahui oleh Pemerintah Desa”,katanya.
Lanjut Zulhasni juga singgung nama Kepolisian Polsek Kampar, bahwa dia telah pernah berkoordinasi dengan polisi Kampar.
“Kami telah mintak mintak permisi pak Kanit dan pak Babin setempat mereka sudah mengetahui”,ucap zulhasni.
![]()
