GARDA24JAM.COM, MEDAN — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan rumah tinggal senilai ratusan juta rupiah yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara kini memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, kuasa hukum Ubaidillah Ridho Asrori menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan hingga saat ini hanya berstatus sebagai saksi.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Neny Triyana dengan Nomor: LP/B/2065/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP maupun Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum dari Kantor Advokat Lubis & Rekan, hubungan hukum antara Neny Triyana dan Ubaidillah Ridho Asrori bermula pada tahun 2023 ketika Neny Triyana mendatangi kantor CV Kanan Karya Indonesia untuk berkonsultasi mengenai desain rumah tinggal dua lantai miliknya yang berlokasi di Jalan Ridho, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Dalam konsultasi tersebut, Ubaidillah Ridho Asrori bertindak sebagai perwakilan CV Kanan Karya Indonesia. Setelah melalui proses pembahasan, kedua belah pihak sepakat melakukan kerja sama perencanaan desain eksterior rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp33.991.425.Kontrak kerja ditandatangani pada 6 Juni 2023 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni 50 persen sebagai uang muka dan 50 persen setelah pekerjaan selesai,” ujar Mahmud Irsad Lubis SH.
Menurut kuasa hukum, seluruh pekerjaan desain telah diselesaikan sesuai isi kontrak. Pembayaran juga dilakukan melalui rekening resmi CV Kanan Karya Indonesia sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Setelah pekerjaan desain selesai, Neny Triyana kemudian melanjutkan pembangunan fisik rumahnya melalui perusahaan lain, yaitu CV Pilar Bangun Utama.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa kerja sama pembangunan rumah tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak melibatkan Ubaidillah Ridho Asrori dalam kapasitasnya sebagai perwakilan CV Kanan Karya Indonesia.
Dalam legal opinion yang disusun kuasa hukum, ditegaskan bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara CV Kanan Karya Indonesia, CV Pilar Bangun Utama, maupun PT Kanan Ameer Ehsani meskipun terdapat beberapa individu yang pernah memiliki keterkaitan dalam struktur perusahaan-perusahaan tersebut. CV Pilar Bangun Utama sendiri diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan, pembangunan jalan, jaringan irigasi, instalasi mekanikal dan elektrikal, hingga pekerjaan penyelesaian bangunan.
Permasalahan muncul setelah proyek pembangunan rumah berjalan. Berdasarkan hasil penelusuran yang diuraikan dalam legal opinion, Neny Triyana diketahui telah melakukan pembayaran secara bertahap untuk proyek pembangunan rumah hingga mencapai sekitar Rp914 juta. Namun dana tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening perusahaan pelaksana proyek, melainkan ke rekening milik seseorang bernama Satrya Wicaksono.
Menurut kuasa hukum, dana yang diterima Satrya Wicaksono kemudian diteruskan ke PT Kanan Ameer Ehsani yang dipimpin oleh Erwin, S.E., Ak. Dari perusahaan tersebut, sebagian dana selanjutnya disalurkan ke CV Pilar Bangun Utama dan CV Kanan Karya Indonesia, sementara sebagian lainnya disebut digunakan untuk operasional perusahaan.
Kuasa hukum menilai alur transaksi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu didalami penyidik karena tidak sesuai dengan hubungan hukum yang tercantum dalam kontrak pembangunan rumah. Dalam perkembangan berikutnya, proyek pembangunan rumah milik Neny Triyana disebut tidak terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak.
Akibat tidak terlaksananya pekerjaan konstruksi sesuai kesepakatan, Neny Triyana kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut saat ini masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam analisis hukumnya, kuasa hukum berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan tidak dapat dibebankan kepada Ubaidillah Ridho Asrori.Menurut mereka, kliennya hanya terlibat dalam kontrak desain rumah yang telah selesai dilaksanakan jauh sebelum terjadinya permasalahan dalam proyek pembangunan fisik.
Selain itu, Ubaidillah disebut tidak ikut menandatangani kontrak pembangunan rumah antara Neny Triyana dan CV Pilar Bangun Utama, tidak menerima pembayaran proyek dari pelapor, serta tidak mengetahui aliran dana yang kemudian berpindah melalui sejumlah rekening dan perusahaan. Kuasa hukum juga mengacu pada teori pertanggungjawaban pidana yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta keterlibatan langsung seseorang dalam suatu tindak pidana sebelum dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan kajian hukum yang disusun, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pihak yang justru memiliki keterkaitan langsung dengan kontrak pembangunan maupun aliran dana proyek.
Pihak-pihak tersebut antara lain, Direktur CV Pilar Bangun Utama yang menandatangani kontrak pembangunan rumah dengan pelapor, Satrya Wicaksono selaku penerima dana pembayaran proyek dari pelapor, Direktur CV Kanan Karya Indonesia dan Direktur PT Kanan Ameer Ehsani yang menerima dan menyalurkan sebagian dana proyek.
Menurut kuasa hukum, penyidik perlu mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas tidak terlaksananya proyek pembangunan rumah tersebut.
Untuk itu, penyidik harus memanggil dan memeriksa Direktur CV Pilar Bangun Utama terkait penggunaan rekening pihak lain dalam transaksi proyek, memeriksa dan mengonfrontasi Satrya Wicaksono terkait penerimaan serta penyaluran dana dari pelapor dan memeriksa pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek serta menelusuri seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran pembangunan rumah.
“Ubaidillah Ridho Asrori masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara. Berdasarkan fakta-fakta, Ubaidillah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana tersebut karena tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kontrak pembangunan rumah maupun pengelolaan dana proyek yang menjadi objek laporan polisi,” tagas Irsad Lubi.
![]()
