GARDA24JAM.COM,INHIL.-Jajaran Polsek kempas berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dalih bisnis jual beli sarang burung walet di wilayah hukum Polsek kempas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial S (27) yang diduga menjadi pelaku utama penipuan korban R (46) bisnis jual beli sarang burung walet.Jumat, (24/07/2026)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / XII / 2025 / SPKT Unitreskrim / Polsek Kempas / Polres Indragiri Hilir / Polda Riau, Tanggal 25 Desember 2025.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H Memerintahkan Kepada Kapolsek Kempas IPTU Hendrizal,
S.IP.,M.H Untuk Menindaklanjuti Laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kempas berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Inhil setelah menerima laporan polisi dari pelapor berinisial R (46) Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku serta modus operandi yang digunakan.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Awalnya saya menjalin bisnis jual beli sarang burung walet dengan sdr. SEPRI PUTRA UTAMA dengan perjanjian bagi hasil dan kegiatan tersebut sebelumnya lancar saja dan tidak ada kendala, namun dimulai pada rentan waktu tanggal 16 Desember sampai dengan tanggal 21 Desember 2025 saya telah mentransferkan uang kepada sdr. SEPRI PUTRA UTAMA dengan total jumlah uang tersebut sebesar Rp. 607.387.000,- (enam ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembelian 109,157 Kg sarang burung walet, kemudian setelah uang tersebut sudah saya bayarkan kepada sdr. SEPRI PUTRA UTAMA kemudian saya menunggu informasi selanjutnya, namun sampai pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib sdr. SEPRI PUTRA UTAMA sudah tidak bisa dihubungi kembali, Atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan dengan total kerugian yang saya alami Rp. 607.387.000,- (enam ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian yang saya alami tersebut ke Polsek Kempas guna Pengusutan lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2026, sekira pukul 10.00 wib Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kempas Melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku Tindak Pidana Penggelapan yaitu sdr. SEPPRI PUTRA UTAMA berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, Kemudian Unit Reskrim Polsek Kempas berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut, Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Kempas dan Tim Sat Intelkam Polres Inhil berangkat menuju kabupaten Bengkalis, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kempas dan Sat Intelkam Polres Inhil berhasil mendapatkan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara SEPPRI PUTRA UTAMA Als SEPRI Anak dari SUHARDI di Jl. Wonosari Tengah Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kota Kab. Bengkalis Prov. Riau, Dan Setelah dilakukan Interogasi sdr. SEPPRI PUTRA UTAMA Als SEPRI Anak dari SUHARDI tersebut mengakui perbuatannya, Selanjutnya Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kempas dan Sat Intelkam Polres Inhil membawa pelaku tersebut ke Polsek Kempas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek kempas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam dengan nomor Imei 352938774026954 dan nomor sim card terpasang 0823xxxxxxxx
9 (sembilan) Lembar Kertas Print Out Bukti Pembayaran dan nota jual beli sarang burung walet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau pasal 486 UU. RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas”. Ujar Kapolres Inhil.
![]()
