PANGKALPINANG – Tiga bulan berlalu sejak tiang fondasi Jembatan Emas Pangkalpinang dihantam tongkang _Blue Shapire_ yang digandeng _TB Majestic Artic_ milik PT Global Sinergi Maritim pada 26 Juni 2025. Kerusakan fisik masih nyata. Janji perbaikan hanya berhenti di level “draft kontrak” dan “akan di-_update_ progres”.
Publik Bangka Belitung mulai kehilangan sabar. Aset ikonik daerah rusak, aktivitas kapal terganggu, tapi pertanggungjawaban PT GSM berkutat di birokrasi izin. Sementara Pemprov Babel terkesan lamban menekan eksekusi.
1. Janji April, Realita September: Nol Progres.
Baron, yang mengaku pengurus/agen PT GSM, pada April 2025 menyebut target pengerjaan Mei. Faktanya: September 2025 tiang bantalan pengaman belum tersentuh.
Lebih parah, Baron menghalangi akses media ke PT GSM. Permintaan kontak perusahaan diabaikan. Alasannya: “tidak memberi izin konfirmasi”. Pola ini memunculkan tanda tanya besar: apa yang disembunyikan perusahaan?
2. Drama Kontrak: Sudah TTD tapi Tak Jalan.
Baron dua kali memberi narasi berbeda.
1. Awal: “Draft kontrak ada, tapi belum disahkan. Vendor belum dapat kepastian.”
2. Beberapa minggu kemudian: “Perusahaan sudah tanda tangan kontrak, akan _update_ progres.”
Pertanyaannya: Kalau kontrak sudah TTD, kenapa kontraktor belum masuk lapangan? Siapa yang menahan proses? Pemprov Babel, KSOP, atau PT GSM sendiri? Publik berhak tahu.
3. Gubernur Sorot, Tapi Gigi Tumpul?.
Insiden ini disebut jadi “atensi khusus Gubernur”. Namun atensi tanpa sanksi dan _deadline_ tegas sama saja membiarkan aset negara terus rusak. Kerugian negara bukan cuma biaya fisik, tapi juga kepercayaan publik pada pengawasan Pemprov.
Sudut Tajam: Aset Rusak, Negara Rugi 2 Kali.
Kerusakan Jembatan Emas = kerugian material negara.
Proses ganti rugi molor = kerugian immaterial: wibawa hukum dan kepastian usaha.
Kalau BUMN/BUMD telat bayar, langsung disita. Giliran swasta tabrak aset vital, prosesnya “alot” 3 bulan. Standar ganda?
Tuntutan Publik.
1. PT GSM wajib buka kontrak ganti rugi ke publik. Transparansi nilai kerugian + timeline perbaikan.
2. Pemprov Babel + KSOP Pangkalpinang beri _ultimatum_ 14 hari kerja. Lewat dari itu, sita jaminan/aset PT GSM sesuai PM 39/2021 tentang Tanggung Jawab Pengusaha Angkutan di Perairan.
3. Polisi Air + Kejati Babel cek unsur pidana kelalaian + obstruction of information ke media.
Tim jejaring media akan terus mengawal. Setiap minggu tanpa progres = berita baru tanpa sensor…(Tim Redaksi)
![]()
