Pangkalpinang, Satu tahun lebih sudah berlalu Insiden tiang fondasi atau bantalan pengaman Jembatan Emas yang ditabrak Tongkang Blue Shapire digandeng Tugboat (TB) Majestic Artic milik PT. Global Sinergi Maritim (GSM) pada 26 Juni 2025 lalu masih menyisakan beragam pendapat serta sorotan publik. Terutama oleh warga Babel yang beraktifitas di sekitar Jembatan Ikonik tersebut.
Namun PT Global Sinergi Maritim, sinyalemen molornya proses ganti rugi Jembatan Emas hingga sampai saat ini belum ada kepastian yang nyata.
“ Keterangan Baron selaku agen pengurus kapal milik PT. GSM menjelaskan pada bulan April progres pekerjaan diperkirakan bulan Mei akan dilakukan namun hingga saat ini pekerjaan tersebut tak kunjung terealisasi.
Tim jejaring media pernah meminta kontak PT.GSM ke saudara “Baron selaku agen atau pengurus guna melakukan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan, namun sangat disayangkan sepertinya saudara “Baron keberatan dan mengabaikan seolah olah tidak mengizinkan pihak media untuk melakukan konfirmasi terkait ganti rugi kerusakan pada aset milik pemerintah daerah.
Dalam penjelasan “Baron ke awak media, draft kontrak sudah ada – akan tetapi setahu saya kontrak tadi belum juga disahkan sehingga pihak vendor sebagai kontraktor yang akan membangun tiang pondasi jembatan emas belum mendapatkan kepastian tentang kontrak, ungkap “Baron.
Jelang satu bulan lebih awak media kembali melakukan konfirmasi kembali melalui telepon seluler kepada “Baron selaku agen dari pihak perusahaan PT. GSM menjelaskan kalau pihak perusahaan sudah melakukan tanda tangan kontrak dan diperkirakan dibulan Mei akan mengupdate progress pekerjaan jelas “Baron, namun hingga sampai saat ini, pada saat dikonfirmasi kembali belum ada kepastian terkait ganti rugi pada Aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim jejaring media berharap pihak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas sesuai perjanjian yang telah disepakati meminta pihak Pemerintah daerah bertindak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat melayangkan somasi hingga membatalkan perjanjian. Jika perbuatan tersebut merugikan keuangan negara, kasusnya dapat ditingkatkan ke ranah hukum pidana.
Hingga berita ini dipublikasikan tim jejaring media, akan memantau dan mengawasi perkembangan selanjutnya. (Tim Redaksi)
![]()
