GARDA24JAM.COM, MEDAN — Mahniar, seorang bilal mayit dan pimpinan pengajian perwiritan di kawasan Sunggal Kanan, bersama adiknya Siti Fatimah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap M. Teguh Afrianto dan Fauzan Kholik (17) oleh Polsek Sunggal dalam perkara dugaan pencurian yang dilaporkan Sumikan.
Kuasa hukum para pemohon, Iskandar SH, mengatakan pihaknya juga telah melaporkan Sumikan ke Polsek Sunggal atas dugaan pemerasan serta tengah menyiapkan laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemberian keterangan palsu dan penculikan.
Menurut Iskandar, perkara bermula saat Fauzan Kholik diduga diminta oleh Bowo, yang disebut sebagai anak pelapor, untuk menjual satu cincin dan satu gelang emas milik orang tuanya dengan imbalan komisi. Fauzan kemudian mengajak M. Teguh Afrianto untuk menemaninya menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di kawasan Pasar Sei Sikambing, Medan. Perhiasan itu disebut terjual seharga Rp5,5 juta dan keduanya mengaku berniat menyerahkan hasil penjualan kepada Bowo, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang ke lokasi yang telah disepakati.
Kuasa hukum mengungkapkan, setelah peristiwa itu keluarga didatangi ibu Mul bersama beberapa kerabatnya yang menuduh Fauzan mencuri perhiasan emas dengan total kerugian Rp145 juta. Keluarga kemudian diminta mengganti kerugian tersebut atau menyerahkan surat tanah rumah sebagai jaminan. Jika tidak, perkara akan dibawa ke ranah hukum.
Malam harinya, Fauzan dan Teguh dibawa oleh tiga orang yang mengaku teman Sumikan dengan alasan akan dibawa ke Polda Sumut. Namun keesokan harinya keluarga baru mengetahui keduanya berada di Polsek Sunggal.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sesuai prosedur. Mereka mendalilkan kedua pemohon ditahan tanpa pemberitahuan penetapan tersangka, tanpa menerima tembusan surat penangkapan maupun penahanan, serta diduga belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, Fauzan yang masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) disebut diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum maupun petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Fauzan Kholik serta M. Teguh Afrianto batal demi hukum, serta memerintahkan pembebasan keduanya dari tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sunggal belum memberikan keterangan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan tersebut.
![]()
