Dairi-Sumut garda24jam.com
Kepala Desa Lae Markelang berinisial MM, Dan ketua KDMP Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, kuat dugaan lakukan pemungutan dana kepada masyarakat dengan dalih pembelian lahan untuk lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Informasi ini mencuat berdasarkan keterangan warga Desa Lae merkelang yang mengaku telah dimintai sejumlah uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per Kepala Keluarga (KK).
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, Masyarakat yang dikenakan pungutan tersebut diperkirakan mencapai sekitar empat ratus (400) KK. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik terkait dasar hukum dan mekanisme pengumpulan dana tersebut, mengingat program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan tidak memberatkan masyarakat.
Kemudian saat awak media mendatangi Kantor Desa Lae Markelang untuk melakukan konfirmasi langsung terkait dugaan pengutipan uang dimaksud, namun kepala Desa tidak berada di tempat. Selanjutnya, Kaur Keuangan bermarga Sitorus dan Kepala Dusun I bermarga Boru Simbolon yang berada di kantor desa membenarkan adanya pemungutan tersebut sebesar Rp100.000 per KK yang dikutip melalui kepala Dusun di masing masing Dusun .
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Desa Lae Markelang (MM) pada hari yang sama, Rabu (29/04/2026), dalam keterangannya, Kepala Desa (MM) membenarkan adanya pengutipan dana tersebut dan menyatakan bahwa, hal itu merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat bersama masyarakat Kerna tanah yang mau Dihibahkan Masyarakat tidak ada Lagi pak, ujarnya via tlp.
Merujuk pada petunjuk teknis (juknis) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pengadaan aset berupa lahan yang bersumber dari hibah tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk pungutan. Selain itu, juknis juga menegaskan bahwa setiap kegiatan koperasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tidak bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh anggota masyarakat.
Dengan adanya pungutan tersebut, diduga pelaksanaan program KDMP di Desa Lae Markelang telah menyalahi ketentuan juknis yang berlaku, khususnya terkait prinsip sukarela, transparansi, dan tidak adanya unsur paksaan atau pembebanan biaya di luar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar hukum pungutan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta pengawasan dari instansi berwenang agar pelaksanaan program desa dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Bersambung…
(Redaksi)
![]()
