Kampar — Penertiban aset daerah kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan akan menarik sejumlah kendaraan dinas yang hingga kini diduga masih berada dalam penguasaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Hambali. Kebijakan ini muncul setelah pencopotan Hambali melalui SK Bupati Kampar Nomor 62.lf/BKPSDM/XII/2025 pada 1 Desember 2025. Di hari yang sama, Ardi Mardiansyah ditunjuk sebagai Plh Sekda sebelum kemudian dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda pada 8 Desember 2025.
Diduga Ada Lima Mobil Dinas Belum Dikembalikan
Informasi internal Pemkab Kampar menyebutkan sedikitnya lima unit kendaraan dinas belum dikembalikan. Di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Hilux Double Cabin, Honda CR-V, serta beberapa unit lain yang selama ini disebut-sebut digunakan oleh Zaini, seorang kontraktor yang dikenal sebagai orang dekat Hambali.
Penggunaan mobil tersebut diduga lebih banyak untuk kepentingan pribadi, bukan untuk aktivitas kedinasan.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh pejabat wajib mengembalikan aset negara ketika masa jabatan berakhir. Satpol PP bahkan sudah menerima instruksi resmi untuk melakukan penarikan paksa bila kendaraan tidak dikembalikan secara sukarela.
Tidak hanya itu, tim gabungan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kampar telah disiapkan guna memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur hukum.
Dasar Hukum Penertiban Aset
1. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Ketentuan standar BPKAD/BKPSDM mengenai kewajiban pengembalian aset saat jabatan berakhir
Kepala Dinas Kominfo sekaligus Jubir Bupati Kampar, Lukmansyah Badoe, menegaskan langkah penertiban ini murni prosedural.
“Ini bukan tindakan politis, tetapi kewajiban sesuai regulasi,” ujarnya.
Mahasiswa Mendukung Langkah Bupati
Ketua Liga Mahasiswa Kampar (LMK), Bung Yudi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati dalam menertibkan aset negara.
“Ini langkah tepat. Aset pemerintah tidak boleh dikuasai pribadi setelah jabatan berakhir. Kami mendukung penuh,” tegasnya.
Ia juga meminta agar proses penarikan kendaraan diawasi secara ketat dan ditindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran.
Hambali: Pemberhentian Sarat Kejanggalan
Di sisi lain, Hambali memberikan pernyataan berbeda. Ia menilai pemberhentiannya terkesan mendadak dan menyebut tidak pernah menerima penjelasan mengenai jabatan baru yang tercantum dalam SK.
Ia bahkan menuding bahwa dirinya mendapat tekanan politik keras.
“Bupati dan Wabup ini mau ‘membunuh’ saya. Tapi saya tak mati-mati,” ujarnya.
Sorotan Publik Meningkat
Kasus belum kembalinya aset dinas ini menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai disiplin dan tata kelola pejabat daerah. Banyak pihak menilai Pemkab Kampar perlu memperkuat sistem pengawasan aset agar potensi penyalahgunaan fasilitas negara tidak terulang.
![]()
