Simalungun garda24jam.com
Sesuai laporan informasi masyarakat yang diterima Awak media bahwasanya adanya oknum bermarga Turnip yang diduga melakukan kegiatan
Penebangan liar (Ilegal logging) di daerah Nagori Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun yang diduga mencapai jantung-jantung kawasan hutan menunjukkan peningkatan dan parahnya situasi penebangan liar.
Penebangan liar merupakan sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yang berdampak luas bagi kondisi Lingkungan hidup, politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar Peraturan Kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan Taman Nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi, Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.

Hal ini terjadi dikarenakan Kelemahan koordinasi antara lain terjadi dalam hal pemberian ijin industri pengolahan kayu antara Instansi Perindustrian dan Instansi Kehutanan serta dalam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antara Instansi Pertambangan dan Instansi Kehutanan. Koordinasi juga dirasakan kurang dalam hal Penegakan hukum antara instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan.
Rendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan dengan penebangan secara liar. Di duga Penegak hukum bisa “Dibeli” sehingga para Aktor pelaku pencurian kayu, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos dari hukuman.
Diduga Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging tersebut, sebab jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum tapi lain halnya dengan Penegak Hukum di wilayah Simalungun, sehingga kuat dugaan
Cukong pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar ada kerjasama yang baik dengan pihak Penegak Hukum.
Sebagian masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, pengangkut kayu curian) Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah) Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Kegiatan penebangan kayu secara liar (illegal logging) telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan.
Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya Keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka.
Seperti yang sedang terjadi saat ini dugaan ilegal logging di daerah Wilayah Desa Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, sedang berlangsung pengambilan kayu secara besar-besaran yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) wilayah Simalungun.
Ketika Awak media konfirmasi via WhatsApp terhadap pemilik kayu gelondongan perihal pengambilan/Penebangan kayu tersebut, apakah kayu dari tanaman Masyarakat atau kayu yang berasal dari Hutan dan bagaimana mekanisme izin tebangnya juga Instansi mana yang mengeluarkan izin, tapi sungguh di sayangkan pemilik kayu tersebut tidak mau menjawab konfirmasi Awak media.
Atas dasar hal tersebut Awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menangkap dugaan Pelaku Ilegal Logging yang berada di Nagori Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
(Redaksi)
![]()
