GARDA24JAM.COM, MEDAN — Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta kembali mendapat sorota. Pasalnya, Anjas Afif Azizan (19) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyekapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LP Tanjung Gusta Medan ke Polda Sumatera Utara.
Berdarkan laporan pengaduan STTLP/B/ 1080/VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 01 Juli 2025, dugaan penyekapan WBP ini terungkap saat Anjas Afif Azizan membesuk Hendo Nurahman yang merupakan ayah kandungnya di LP Tanjung Gusta Medan.
Disana, Hendo Nurahman yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LP Tanjung Gusta Medan bercerita bahwa dirinya telah bebas pada 16 November 2024 setelah menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Hendo Nurahman sendiri merupakan terdipana tidak pidana perundang-udangan narkoba yang di vonis 11 Tahun. Namun, Hendo Nurahman melalui pengacaranya melakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan berhasil.
Atas upanya, Hendo Nurahman kini di hukum 6 tahun penjara. Namun sial, setelah menjalani masa hukum 6 tahun penjara, seharusnya pada tanggal 16 November 2024 Hendo Nurahman dibebaskan, namun hingga kini tak kunjung dibebaskan.
Hal ini terungkap setelah pihak pengacara Hendo Nurahman berkordinasi dengan embaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Hasilnya, pihak Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta menjelaskan bahwa mereka (LP) tidak berani membebaskan Hendo Nurahman dengan alasan bahwa pihak kejaksaan belum menyerahkan surat eksekusi ke-2 berdasarkan putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selamaa 6 tahun penjara.
Menyikapi dugaan perampasan hak kemerdekan yang diduga dialami Hendo Nurahman tersebut, Ketua Soladirats Advokad Alumi UMSU (SAUM), Mahmud Irsad Lubis, SH mengatakan Hendo Nurahman pada akhir tahun 2023 telah menyerahkan putusan peninjauan kembali kepada bagian registrasi Lembaga Permasyarakatan yang bernama Faisal.
Hendo Nurahman juga mengeluh kepada anaknya bahwa dirinya tidak berani membuat Laporan Polisi hingga Hendo Nurahman mengalami penurunan fisik lantaran tak kunjung dibebaskan.
Puncaknya, Sabtu, 05 Juli 2025, Hendo Nurahman jatuh sakit dan dirawat di RS Royal Prima dalam keadaan kejang kejang setiap 5 menit sekali.
Atas kejadian ini Anjas Afif Azizan yang merasa tidak mendapat keadilan bagi ayah kandung, datang ke SPKT Polda Sumut dan membuat laporan pengaduan Tindak Pidana Penyekapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagalmana dimaksud dalam Pasal 333.
“Kepercayaan publik terhadap kejaksaan sedang meningkat, tetapi persoalan ini dapat menurunkan kepercayaan publik, sehingga Jaksa Agung disarankan untuk menjenguk korban. Kita mendukung upaya hukum yang dilakukan Anjas Afif Azizan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irsad.
Lanjut Irsad, SAUM meminta agar Kejaksaan Agung membentuk tim audit kinerja untuk mengungkap siapa oknum yang bertanggung jawab terhadap terkendalanya penyerahan surat eksekusi.
“Kita mendesak pihak-pihak atau Kementrian terkait segara membebaskan Hendo Nurahman, karena itu merupakan pelanggaran Hak Azazi manusia dan meinta intansi terkait segara melakukan evalusi terhadap Kepala Lapas Tanjung Kusta Medan,” tagas Irsad. (*)
![]()
