DELI SERDANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Begok (38), warga Jalan Pahlawan Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu berikut barang bukti,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama jajaran Polresta Deli Serdang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas dan membasmi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kapolresta.
Polresta Deli Serdang berharap sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih dari narkoba.
(Tim Redaksi)
![]()
