KAMPAR : Tak Habis Habis nya Kasus Dugaan Korupsi di Riau khusus di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Kali ini Sorotan menuju kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kota Garo Berinisial “AN” Kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2024 di kutip dari berberapa kalangan masyarakat kota Garo di nyatakan ada temuan dalam pembagunan fisik di desa. Bahkan kasus ini telah masuk ke ranah aparat penegak hukum polres Kampar bagian unit tindak pidana korupsi ( tipikor ).
Salah Satu Warga di Desa kota Garo membeberkan bahwa kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum polres Kampar Tipikor, ia minta pihak polres untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat, jangan sampai lamban menangani kasus tersebut”,ujar nya Minggu (3/8).
Bahkan Akhir akhir ini, Ratusan masyarakat sempat pernah Aksi Unjuk Rasa di kantor desa kota Garo untuk agar sekdes “AN” mundur diri dari jabatan, terkait ketidak ada nya transparan “AN” dalam pengelolaan dana desa, Namun AN sampai sekarang masih bersikeras dirinya jabat sekdes yang aktif, nah kami pertanyakan ada apa di balik ini semua dalam Kepemerintahan desa kota Garo”, tanya warga sambil heran.
Menurut penelusuran berita di media onlin yang di langsir oleh beberapa media menyebutkan,
Total anggaran Dana Desa yang dikucurkan untuk Desa Kota Garo pada Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp 1.457.630.000. Namun, sejumlah item kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran dinilai tidak masuk akal, dengan indikasi penggelembungan Mark Up yang signifikan.
Dengan rincihan beragam item kegiatan desa sebagai berikut yakni :
1. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa – Rp 134.108.000,-
2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) – Rp 1.500.000,-
3. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Posyandu/Polindes/PKD – Rp 8.220.000,-
4. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Posyandu/Polindes/PKD (Tambahan) – Rp 207.044.000,-
5. Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan/Gang – Rp 90.790.500,-
6. Keadaan Mendesak – Rp 153.000.000,-
7. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi, Kandang, dll.) – Rp 132.329.000,-
8. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan – Rp 12.980.000
Dalam rincihan ini banyak anggaran tidak ada kesesuaian dalam pengelolaan keuangan desa dalam bentuk pembinaan desa, kami mintak aparat penegak hukum turun dan klosescek bahkan jika perlu kalau ada terdapat penyelewengan kami minta sekdes nya juga di periksa”,tegas sumber yang tak mau di sebut nama nya.
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan pada tahun 2018 tentang dana desa kota Garo sudah pernah masuk dalam buku merah kejaksaan Bangkinang Kampar, terkait dugaan korupsi pembangunan drainase pasar kota Garo.
Pihak tim intelijen Jaksa bersama warga sudah turun dan tinjau pembangunan drainase di pasar kota Garo, seharus nya dengan ada nya peristiwa itu. Sekdes harus ambil pelajaran, agar tidak terulang lagi dengan kasus yang sama. Faktanya pada tahun 2024 lebih parah dari tahun sebelum nya.
Kami minta pihak polres Kampar agar menindak lanjuti kasus di gali lebih dalam Hinga ke akar akara nya sesuai dengan aturan yang berlaku tentang UU tipikor”,tutupnya.
Terpisah, media mencoba konfirmasi sambungan pesan Whatshap, Aan Ferisal selaku sekdes kota Garo, namun tidak di respon dengan baik.bahkan menuggu jawaban Aan Redaksi sudah menunggu 2 jam namun tidak di balas.
(Red)
![]()
