Kampar – Kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di kawasan hulu Sungai Kampar kembali disuarakan tokoh adat Koto Kampar Hulu, Sariban Panglimo Bunsu, sekaligus mendapat dukungan penuh dari LBLK Laskar Bumi Lancang Kuning melalui Ketua Umum Dt. Eri Bakhri setelah mendapatkan kabar info dari sebuah tiktok yang beredar.
Alhasil jadi Peringatan keras oleh panglimo LBLK Kampar Dt Eri Bakhri menyampaikan dengan tegas, maraknya pembabatan hutan yang dinilai semakin mengancam stabilitas lingkungan dan keselamatan infrastruktur strategis PLTA Koto Panjang.
“Bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan sebelum kerusakan semakin meluas”,Tegas Dt Eri Senin 8 Desember 2025.
“Kami minta aparat penegak hukum bergerak cepat. Jangan sampai terjadi sesuatu dengan PLTA Koto Panjang baru kita semua sibuk. Kelestarian hutan di hulu adalah kunci menjaga keselamatan masyarakat,” pintanya.
Pernyataan itu sejalan dengan laporan lapangan yang disampaikan Sariban Panglimo Bunsu dari Kecamatan XIII Koto Kampar. Ia menilai pembalakan liar di wilayah hulu Sungai Kampar kini berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
“Jangan sampai PLTA Koto Panjang ini roboh baru kita bergerak,” ungkap Sariban dengan nada tegas. Ia menyebutkan bahwa kerusakan hutan dapat berdampak langsung pada kestabilan debit air sungai, peningkatan risiko banjir, hingga potensi longsor yang membahayakan masyarakat.
Sariban juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan turut memperjuangkan penyelamatan lingkungan.
“Saya siap bersaksi dan rela berjuang. Mari kita pantau hutan di hulunya Sungai Kampar. Mohon koordinasi dengan Pemda, TNI-Polri serta Kejaksaan Kampar,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar para pemangku kebijakan, termasuk ketua lembaga adat dan organisasi masyarakat, segera menggelar rapat besar guna merumuskan langkah-langkah penyelamatan kawasan hutan hulu Sungai Kampar.
Pantauan Sariban selaku Panglimo Bunsu Laskar bumi lancang kuning (LBLK) Kecamatan XIII Koto Kampar menjadi sinyal serius bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Masyarakat berharap seruan ini menjadi alarm penting untuk meningkatkan kolaborasi seluruh pihak demi menjaga kelestarian lingkungan, keberlanjutan sumber air, serta keamanan PLTA Koto Panjang yang merupakan objek vital nasional.
Landasan Hukum yang Relevan
Untuk menindak aktivitas perusakan hutan maupun pembalakan liar, sejumlah regulasi yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3): Melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 78 ayat (5)–(14): Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, tergantung jenis pelanggaran.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12 dan Pasal 17: Melarang penebangan, pengangkutan, penguasaan, dan penggunaan kayu hasil hutan tanpa izin.
Pidana: Hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan.
Pasal 98–99: Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar bagi siapa pun yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
4. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Mengatur kewajiban perlindungan objek vital, termasuk PLTA Koto Panjang, yang dapat terancam oleh kerusakan lingkungan.
**Penulis Dani**
![]()
