Seikijang: Sungai Kampar selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Desa Sei Kijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diduga telah diracuni limbah berbahaya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Januari 2026, dan memicu kemarahan serta kutukan warga terhadap aktivitas industri PT Sinar Mas yang diduga kuat sebagai sumber pencemaran.
Sepanjang aliran sungai, ribuan ikan ditemukan mati mengapung, menebarkan bau busuk dan menimbulkan keresahan luar biasa. Sungai yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan tradisional, kebutuhan air, serta ekosistem alami, kini berubah menjadi aliran kematian.
“Ini bukan musibah alam, ini kejahatan lingkungan! Sungai kami diracun, ikan kami mati, mata pencaharian kami dihancurkan,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.
Video Viral, Bukti Awal Dugaan Pencemaran
Berdasarkan video yang beredar luas dan telah dihimpun awak media pada Sabtu, 3 Januari 2026, terlihat jelas kondisi sungai yang tercemar parah, air berubah warna, serta ikan-ikan mati mengambang di permukaan. Warga menduga kuat limbah tersebut berasal dari aktivitas industri PT Sinar Mas yang berada di sekitar aliran sungai.
Masyarakat menyebut kejadian ini bukan pertama kali, namun kali ini dampaknya paling parah dan terang-terangan.
Masyarakat Murka, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Kemurkaan warga tak terbendung. Mereka menuntut aparat penegak hukum (APH), mulai dari Polisi, DLH, hingga Kementerian Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan ilmiah, uji laboratorium air, dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau hukum tidak bertindak, berarti hukum kalah oleh uang dan kekuasaan,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Jika terbukti terjadi pembuangan limbah beracun ke Sungai Kampar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum berat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60
Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104
Pelaku pencemaran lingkungan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98 ayat (1)
Jika pencemaran menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan manusia, ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
2. Pasal 99 UU 32/2009
Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga tetap dapat dipidana, meskipun tanpa unsur kesengajaan.
3. KUHP
Pasal 359 KUHP
Jika kelalaian menyebabkan kerugian atau membahayakan nyawa orang lain.
Sungai Kampar Bukan Tempat Pembuangan Limbah
Masyarakat menegaskan, Sungai Kampar bukan milik korporasi, melainkan warisan alam untuk generasi mendatang. Mereka mendesak agar:
Dilakukan penutupan sementara operasional perusahaan bila terbukti mencemari
Audit lingkungan menyeluruh
Ganti rugi terhadap masyarakat terdampak
Proses hukum tanpa kompromi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Sinar Mas terkait dugaan pencemaran tersebut.
“Jika hukum tumpul ke atas, maka keadilan lingkungan hanya tinggal slogan,” tutup warga.
(Dani)
![]()
